JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang CEO salah satu media daring yang juga peserta Kartu Prakerja, Agustinus Edy Kristianto, mengkritik Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang meniadakan paket pelatihan daring Kartu Prakerja.
Menurut dia, upaya tersebut tak menjawab akar masalah dari program Kartu Prakerja.
"Itu keputusan yang tidak mengubah substansi Kartu Prakerja," kata Agustinus kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2020).
Agustinus menilai bahwa penghapusan paket pelatihan tak menyelesaikan persoalan Kartu Prakerja yang tidak tepat sasaran.
Baca juga: Tiga Dugaan Malaadministrasi dalam Program Kartu Prakerja yang Dilaporkan ICW
Dengan dihapusnya sistem paket ini, seseorang yang tidak terdampak Covid-19 maupun non pengangguran seperti dirinya tetap dapat mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
Sebab, tak ada yang berubah pada sistem seleksi peserta.
"Kalau cuma menghapus paket bundlingnya saja itu menurut saya cuma akal-akalan, bukan itu masalahnya," ujar Agustinus.
Pada kritiknya yang beredar luas di sosial media beberapa waktu lalu, Agustinus memang menyoal sistem paket pelatihan Kartu Prakerja. Tetapi, menurut dia, pokok permasalahannya lebih dari itu.
Seharusnya, kata dia, jika negara ingin menghentikan pemborosan anggaran, sistem jual beli pelatihan daring dari penyedia ke peserta Kartu Prakerja ditiadakan.
Baca juga: ICW Laporkan Dugaan Maladministrasi Program Prakerja ke Ombudsman
Sistem itu bisa diganti dengan pembelian materi pelatihan langsung oleh pemerintah.
Selanjutnya, materi pelatihan itu diunggah di laman Kartu Prakerja sehingga peserta dapat mengakses dan belajar melalui laman tersebut.
Pembelian materi pelatihan pun, menurut Agustinus, harus melalui sistem tender atau lelang yang sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.
"Tidak usah pakai jual beli. Dibiayai saja produksinya, beli sekali terus digratiskan, diupload di situs Kartu Prakerja, semua peserta yang sudah terdata bisa mengakses gratis. Itu lebih mudah terkontrol," tutur dia.
Dengan langkah Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini, menurut Agustinus, harapan atas perubahan sistem Kartu Prakerja bergantung pada revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Ia berharap, Perpres tersebut dapat memuat perubahan yang signifikan pada program Kartu Prakerja.