Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Dinilai Tak Mungkin Ubah Hasil Pilpres 2019, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/07/2020, 20:49 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak mungkin dilaksanakan.

Sebab, menurut Ray, situasi politik Indonesia sudah kondusif dengan menerima hasil Pilpres 2019.

"Sudah tidak mungkin, karena kedua pasangan capres sudah menerima hasil pilpres," ucap Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Pengaruhi Legitimasi Jokowi

Kemudian, kata Ray, yang melakukan gugatan aturan atau PKPU kepada MA bukanlah orang yang terkait langsung dalam pencalonan atau pasangan capres yang bersangkutan.

"Jadi putusannya kalau diterima oleh dua pasangan capres sebagaimana adanya tidak ada riak-riak lagi yang perlu untuk diperdebatkan," tutur Ray.

Bahkan, Ray mengatakan bahwa persaingan dalam Pilpres 2019 sudah tidak relevan lagi dibicarakan dengan bergabungnya Prabowo Subianto ke dalam pemerintahan.

Saat ini, Jokowi merupakan pembantu Presiden Joko Widodo dengan menjabat Menteri Pertahanan.

"Faktanya sekarang Pak Prabowo dan Gerindra bahkan ikut serta di dalam kabinet Jokowi," ujar Ray.

"Secara politik, hasil pilpres sudah diterima dengan legawa, legawanya malah berlebihan karena pasangan capres yang bertanding pun ikut di dalam kekuasaan," kata dia.

Baca juga: Pakar: Sengketa Pilpres 2019 Selesai di MK, Putusan MA Tak Berpengaruh

Ray  melanjutkan, gejolak politik bisa saja terjadi jika putusan MA tersebut diterima dan dilaksanakan.

Padahal, menurut dia, masyarakat sudah tidak menginginkan kondisi bangsa yang terbelah. Apalagi, saat itu politik identitas begitu menguat.

"Situasi pilpres kita seperti 2019, kemudian di 2014 yang lalu, jauh dari apa yang kita namakan sehat. Kita bukan hanya berbeda tetapi bisa bisa terbelah sebagai sebuah bangsa akibat politik identitas yang begitu kuat menjelma," ujar Ray.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com