JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak mungkin dilaksanakan.
Sebab, menurut Ray, situasi politik Indonesia sudah kondusif dengan menerima hasil Pilpres 2019.
"Sudah tidak mungkin, karena kedua pasangan capres sudah menerima hasil pilpres," ucap Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Putusan MA Dinilai Tak Pengaruhi Legitimasi Jokowi
Kemudian, kata Ray, yang melakukan gugatan aturan atau PKPU kepada MA bukanlah orang yang terkait langsung dalam pencalonan atau pasangan capres yang bersangkutan.
"Jadi putusannya kalau diterima oleh dua pasangan capres sebagaimana adanya tidak ada riak-riak lagi yang perlu untuk diperdebatkan," tutur Ray.
Bahkan, Ray mengatakan bahwa persaingan dalam Pilpres 2019 sudah tidak relevan lagi dibicarakan dengan bergabungnya Prabowo Subianto ke dalam pemerintahan.
Saat ini, Jokowi merupakan pembantu Presiden Joko Widodo dengan menjabat Menteri Pertahanan.
"Faktanya sekarang Pak Prabowo dan Gerindra bahkan ikut serta di dalam kabinet Jokowi," ujar Ray.
"Secara politik, hasil pilpres sudah diterima dengan legawa, legawanya malah berlebihan karena pasangan capres yang bertanding pun ikut di dalam kekuasaan," kata dia.
Baca juga: Pakar: Sengketa Pilpres 2019 Selesai di MK, Putusan MA Tak Berpengaruh
Ray melanjutkan, gejolak politik bisa saja terjadi jika putusan MA tersebut diterima dan dilaksanakan.
Padahal, menurut dia, masyarakat sudah tidak menginginkan kondisi bangsa yang terbelah. Apalagi, saat itu politik identitas begitu menguat.
"Situasi pilpres kita seperti 2019, kemudian di 2014 yang lalu, jauh dari apa yang kita namakan sehat. Kita bukan hanya berbeda tetapi bisa bisa terbelah sebagai sebuah bangsa akibat politik identitas yang begitu kuat menjelma," ujar Ray.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Baca juga: Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf
Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lainnya.
Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.
Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih".
Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi, "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.