Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti: Lobster Gede-gede Sudah Jarang karena Bibitnya Diambilin, Dijual...

Kompas.com - 09/07/2020, 16:33 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini jumlah lobster dengan ukuran besar di Indonesia sudah mulai jarang.

Hal tersebut ia sampaikan saat berbincang dengan Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di akun YouTube SandiunoTV, Kamis (9/7/2020).

Kompas.com sudah mendapat izin untuk mengutip perbincangan tersebut dari tim Sandiaga Uno.

"Nih lobster gede-gede sudah jarang, tidak ada nyaris 100 kilo, musim pun susah," kata Susi.

Susi mengatakan, hal itu terjadi karena bibit lobster yang mulai boleh dijual ke luar negeri oleh pemerintah.

Baca juga: Nelayan Minta Eksportir Benih Lobster Diawasi, Ini Alasannya

Sehingga, lanjut dia, sulit menemukan lobster dengan ukuran yang besar saat ini.

"Karena bibitnya diambilin, sekarang diperbolehkan dijual pemerintah. Jadi ya nanti kita tinggal tunggu habisnya," lanjut dia.

Ia mengaku sudah sering memberi protes pada pemerintah. Namun ia tidak mengetahui apakah kritikannya itu didengar.

Kendati demikian, Susi akan tetap memberikan masukan dengan berbagai macam cara pada pemerintah.

"Kita coba dengan segala cara," ucap Susi.

Baca juga: Sederet Aturan Era Susi yang Ditenggelamkan Edhy Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com