JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) melonggarkan batasan jumlah alat peraga kampanye ( APK) yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
Pada Pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU. Di Pilkada tahun ini, paslon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Baca juga: KPU Tak Ingin Pemungutan Suara Elektronik pada Pilkada 2020
"Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a," bunyi pasal 61 huruf b.
APK dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.
Sebagaimana aturan dalam PKPU 6/2020, APK yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk paslon telah ditentukan sebagai berikut:
1. baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota;
2. umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan;
3. spanduk 1 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Baca juga: Jumlah Maksimal APK yang Boleh Dipasang Calon Peserta Pilkada 2020 Akan Ditambah
Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan