Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Kemudian, Boyamin menyoroti perbedaan pada tahun kelahiran Djoko Tjandra.
“KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” tuturnya.
Dengan adanya dua masalah tersebut, MAKI pun menilai bahwa PN Jaksel seharusnya menghentikan proses persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Atas kondisi ini, MAKI melaporkan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI pada Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Penjelasan Kemendagri soal E-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra
Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Joko Tjandra pada 8 Juni 2020.
Boyamin menuturkan, Lurah seharusnya juga mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan percetakan e-KTP atas nama Joko Tjandra dan tidak buru-buru memberi percetakan e-KTP kepada Joko.
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai kewarganegaraan Papua Nugini," kata Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.