JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, status e-KTP Djoko Tjandra yang dibuat pada 8 Juni lalu masih berlaku.
"(E-KTP) yang bersangkutan masih berlaku," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Menurut Zudan, status terpidana seseorang tak membatalkan e-KTP orang tersebut.
Dia pun menyebut banyak terpidana yang tetap memiliki e-KTP.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Pengadilan Tak Bisa Disalahkan soal Permohonan PK Djoko Tjandra
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memberikan surat pemberitahuan pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Sebab, biasanya Kemendagri diberikan informasi mengenai siapa saja yang melepas kewarganegaraan (dari WNI menjadi WNA) dan siapa yang menjalani naturalisasi (dari WNA menjadi WNI).
"Biasanya Kemendagri diberi pemberitahuan siapa yang naturalisasi dan siapa yang melepas kewarganegaraan," tutur Zudan.
Sebelumnya, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang kini masih buron menjadi perbincangan setelah diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Dukcapil Benarkan e-KTP Djoko Tjandra Selesai Dalam Hitungan Jam
Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.
"Joko Tjandra diduga bisa melakukan cetak e-KTP pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Boyamin mengungkapkan, Djoko telah menjadi warga negara lain dengan memiliki paspor Papua Nugini.
Oleh karena itu, dia menilai Djoko seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.
Boyamin mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Akan Panggil Kemendagri, Kemendagri, dan Polri-Kejagung
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaannya bila memiliki paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
Kemudian, Boyamin menyoroti perbedaan pada tahun kelahiran Djoko Tjandra.
“KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” tuturnya.
Dengan adanya dua masalah tersebut, MAKI pun menilai bahwa PN Jaksel seharusnya menghentikan proses persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
Atas kondisi ini, MAKI melaporkan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI pada Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Penjelasan Kemendagri soal E-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra
Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Joko Tjandra pada 8 Juni 2020.
Boyamin menuturkan, Lurah seharusnya juga mengonfirmasi kepada atasannya untuk permintaan percetakan e-KTP atas nama Joko Tjandra dan tidak buru-buru memberi percetakan e-KTP kepada Joko.
"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Joko S Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai kewarganegaraan Papua Nugini," kata Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.