JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi informasi terkait sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, yang diduga dimiliki eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu dikonfirmasi penyidik saat memeriksa seorang petugas keamanan bernama Tejo Waluyo sebagai saksi, Senin (6/7/2020).
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan villa oleh Tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," kata Ali, Senin malam.
Tejo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Nurhadi.
Baca juga: KPK Panggil Bos Bank hingga Tukang Kebun sebagai Saksi Kasus Nurhadi
Selain Tejo, hari ini penyidik juga memeriksa seorang notaris bernama Mohammad Abror yang diperika untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik Tersangka RHE (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi)," ujar Ali.
Selain Tejo dan Abror, KPK hari ini juga memanggil Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Handoko Wijoyo sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Handoko tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: Periksa Pendeta Sebagai Saksi Kasus Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Dokumen
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.