JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Meski demikian, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.
Sementara itu, pemerintah melaporkan adanya penambahan 1.268 kasus positif Covid-19 baru dalam sehari.
Penambahan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 17.816 spesimen dari 10.675 orang.
Berikut kabar terpopuler di Kompas.com, kemarin:
1. Setelah MA kabulkan gugatan pilpres
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Hasyim mengatakan, kemenangan Jokowi-Ma'ruf sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan.
"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Menurut Hasyim, logika hukumnya, jika peserta Pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), maka seluruh suara sah secara nasional (100 persen) dibagi dua paslon.
Pembagian itu mengakibatkan satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lain mendapat suara kurang dari 50 persen.
"Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi, karena hanya ada dua paslon, tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50 persen," ujar Hasyim.
Selengkapnya di sini
2. Penambahan kasus positif Covid-19 baru
Adanya penambahan kasus positif tersebut mengakibatkan akumulasi kasus positif mencapai 66.226 orang sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret lalu.
Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan penambahan tertinggi yaitu sebanyak 280 kasus. Sedangkan Sulawesi Selatan menduduki posisi terbanyak berikutnya yaitu 218 kasus.
Dalam periode yang sama, tercatat 866 pasien dinyatakan sembuh. Dengan demikian, kini terdapat 30.785 pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Selain itu, terdapat 68 pasien yang kembali dinyatakan meninggal dunia, sehingga akumulasinya mencapai 3.309 orang.
Selengkapnya di sini
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/07062541/populer-nasional-setelah-ma-kabulkan-gugatan-soal-pilpres-kasus-positif