Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Setelah MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres | Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.268 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Meski demikian, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.

Sementara itu, pemerintah melaporkan adanya penambahan 1.268 kasus positif Covid-19 baru dalam sehari.

Penambahan tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap 17.816 spesimen dari 10.675 orang.

Berikut kabar terpopuler di Kompas.com, kemarin:

1. Setelah MA kabulkan gugatan pilpres

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Hasyim mengatakan, kemenangan Jokowi-Ma'ruf sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Hasyim, logika hukumnya, jika peserta Pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), maka seluruh suara sah secara nasional (100 persen) dibagi dua paslon.

Pembagian itu mengakibatkan satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lain mendapat suara kurang dari 50 persen.

"Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi, karena hanya ada dua paslon, tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50 persen," ujar Hasyim.

Selengkapnya di sini

2. Penambahan kasus positif Covid-19 baru

Adanya penambahan kasus positif tersebut mengakibatkan akumulasi kasus positif mencapai 66.226 orang sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret lalu.

Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan penambahan tertinggi yaitu sebanyak 280 kasus. Sedangkan Sulawesi Selatan menduduki posisi terbanyak berikutnya yaitu 218 kasus.

Dalam periode yang sama, tercatat 866 pasien dinyatakan sembuh. Dengan demikian, kini terdapat 30.785 pasien yang telah dinyatakan sembuh.

Selain itu, terdapat 68 pasien yang kembali dinyatakan meninggal dunia, sehingga akumulasinya mencapai 3.309 orang.

Selengkapnya di sini

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/07062541/populer-nasional-setelah-ma-kabulkan-gugatan-soal-pilpres-kasus-positif

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke