JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Menteri Agama Fachrul Razi dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Salah satu agenda rapat adalah evaluasi mekanisme Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.
Baca juga: Kepala BPKH Usul Jemaah Haji Gagal Berangkat Dapat Uang Kompensasi
"Pemaparan Menteri Agama tentang Keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto.
Berikutnya, rapat akan membahas evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid-19 di madrasah dan pesantren.
Kemudian, soal realokasi anggaran Ditjen PHU tahun 2020 dan penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020.
Komisi VIII DPR, Senin (6/7/2020) kemarin, telah menggelar rapat dengan Kepala BPKH membahas usul penggunaan BPIH.
"Ada beberapa hal yang perlu kita bahas, sehingga hari ini ada keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada calon jemaah haji," ujar Yandri.
Baca juga: Soal Setoran Biaya Haji 2020, BPKH: Mengendap Dapat Manfaat, Ditarik Akan Dikembalikan
Terkait keputusan pembatalan haji, pada rapat yang digelar Jumat (19/6/2020), DPR belum menyetujuinya.
Saat itu, Yandri mengatakan Komisi VIII akan mengkaji keputusan Menag tersebut.
Sebab, Komisi VIII menganggap keputusan pembatalan keberangkatan haji itu diambil secara sepihak oleh Menag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.