JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap anggaran tambahan Pilkada 2020 dapat dicairkan dalam tiga tahap.
Setelah tahap pertama cair akhir Juni kemarin, diharapkan pencairan tahap kedua terealisasi Agustus mendatang, dan pencairan tahap ketiga terealisasi bulan Oktober.
"Dulu kan KPU sudah mengusulkan (pencairan) dalam tiga tahapan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).
"Tahap kedua diharapkan dapat terealisasi bulan Agustus, kemudian tahap ketiga diharapkan dapat terealisasi bulan Oktober," lanjutnya.
Baca juga: KPU Tak Ingin Pemungutan Suara Elektronik pada Pilkada 2020
Raka menerangkan bahwa pencairan anggaran tambahan tahap pertama terealisasi pada 26 Juni.
Kementerian Keuangan mendistribusikan Rp 941 miliar ke tiap-tiap KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
Menurut Raka, pihaknya ingin anggaran tambahan dicairkan secara bertahap karena kebutuhan Pilkada juga bertahap. Sehingga, kebutuhannya tidak hanya dalam satu waktu.
"Kebutuhannya juga bertahap sehingga tidak terlalu singkat waktunya untuk pemenuhan terhadap jumlah yang sedemikian besarnya," ujar dia.
Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik
Raka menambahkan, anggaran tambahan bakal digunakan untuk pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun pengadaan barang dan jasa itu langsung dilakukan oleh KPU penyelenggara Pilkada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.