JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Manajer Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia Sumarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT DI, Senin (6/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu hal yang didalami dalam pemeriksaan terhadap Sumarno adalah peran dalam kemitraan di Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai peran dalam kemitraan dengan user maupun mitra di Aircraft Service PT Dirgantara Indonesia," kata Ali, Senin malam.
Selain itu, penyidik juga mendalami proses penetapan besaran fee ke customer atas arahan pihak-pihak tertentu serta adanya proses transfer fee mitra dari dan untuk pihak -pihak tertentu.
Baca juga: Periksa Dua Saksi, KPK Konfirmasi Penyusunan Kontrak Kerja PT DI
Hari ini, Sumarno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.
Selain Sumarno, KPK juga memanggil eks Direktur Keuangan dan Administrasi PT DI Hermawan Hadi Mulyana dan Manajer Penagihan PT DI Achmad Azar untuk diperiksa sebagai saksi.
Ali mengatakan, penyidik memeriksa Azar di Bali sedangkan Hermawan tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan (Hermawan) akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, Mantan Deputi Bappenas dan Kementerian BUMN Dipanggil KPK
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.