JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Senin (15/6/2020) hari ini.
Dua dari empat saksi yang dipanggil hari ini ialah eks Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Riky Ferianto dan eks Deputi National Defence & Hightech Industries Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: PT DI Tanggapi Penetapan Mantan Dirutnya sebagai Tersangka Korupsi
Selain Riky dan Fajar, penyidik memanggil dua saksi lain yaitu seorang guru bernama Neny Sutaeni dan seorang karyawan swasta bernama Hamzah Baswani.
Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: Eks Dirut PT DI Akui Dirinya Tersangka, tapi KPK Belum Mengumumkan, Ini Alasannya
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.