JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Etty Toyyib bebas dari hukuman mati atas dakwaan membunuh majikannya, Faisal al-Ghamdi pada 2001.
Etty dibebaskan setelah membayar diyat tebusan sebesar Rp 15,5 miliar pada keluarga korban.
"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 milyar rupiah dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Senin Sore, TKI yang Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Tiba di Tanah Air
Agus mengatakan, pembebasan Etty berlangsung alot karena pihak keluarga Faisal ingin Etty mendapat hukuman mati atau qisas.
Namun, pada akhirnya, setelah bernegosiasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, keluarga Faisal setuju untuk menerima diyat tebusan Rp 15,5 miliar.
"18 tahun berikutnya dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan," ujar dia.
Adapun uang diyat tersebut didapat dari sumbangan berbagai pihak di Indonesia.
Mereka yang menyumbang di antaranya Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.
Selain itu, pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.
Dana dikumpulkan selama tujuh bulan dan telah disampaikan ke keluarga korban tepatnya satu tahun lalu.
Baca juga: Dubes RI untuk Saudi Sebut TKI Etty binti Toyib Bebas dari Hukuman Mati
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan