Protokol kesehatan dijalankan berdasar kepada tingkat penyebaran virus atau zonasi di suatu daerah. Pelaksanaan pilkada di daerah zona hijau akan berbeda dengan di daerah zona merah.
Baca juga: Bawaslu Sebut Beban Pengawas di Pilkada 2020 Lebih Berat Akibat Covid-19
Misalnya, di daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang.
Di daerah zona merah, jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit.
"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," ujar dia.
Safrizal pun meminta supaya masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat di pilkada untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Pilkada Digelar di Zona Merah-Hijau, Kemendagri: Protokolnya Beda
"Kata kuncinya adalah disiplin. Kita, KPU, Gugus Tugas, berbagai sektor sudah mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan, kuncinya adalah disiplin," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai, Senin (15/6/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan