JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Safrizal menyebut bahwa Pilkada 2020 digelar di 270 daerah dengan tingkat penyebaran virus Covid-19 yang berbeda-beda.
Pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi, salah satunya dengan memastikan penerapan protokol kesehatan.
Menurut Safrizal, protokol kesehatan bakal dijalankan secara ketat, mengacu pada tingkat penyebaran virus atau zonasi di 270 daerah penyelenggara Pilkada.
"Ada yang (zona) merah, ada yang kuning, ada yang oranye, ada yang hijau. Semuanya melaksanakan (Pilkada). Yang membedakan apa? Protokolnya," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Pilkada Banyuwangi 2020, PDI-P Beri Rekomendasi untuk Istri Bupati Azwar Anas
"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," tutur dia.
Safrizal mengatakan, pelaksanaan pilkada di daerah zona hijau akan berbeda dengan di daerah zona merah.
Misalnya, di daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang. Di daerah zona merah, jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit.
Dalam pilkada di situasi seperti ini, kata Safrizal, penting untuk memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Tito Karnavian Minta Tokoh Agama dan Adat Dukung Pilkada 2020
Contohnya, calon kepala daerah di di wilayah yang tingkat penyebaran virusnya tinggi bisa berkampanye secara virtual.
Selain aman dari Covid-19, Safrizal menyebut bahwa kampanye metode ini juga akan memangkas biaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan