Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jala PRT: Pekerja Rumah Tangga Soko Guru Ekonomi yang Luput Perhatian

Kompas.com - 05/07/2020, 19:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, selama ini pekerja rumah tangga (PRT) merupakan bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global tetapi luput dari perhatian.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) jelang rapat paripurna DPR pada 13 Juli 2020 nanti.

"PRT ini sebagai bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global, bekerja di belakang layar yang membuat aktivitas publik ini bisa berjalan," ujar Lita dalam konferensi pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR 2020 secara daring, Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinilai Jadi Sejarah Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi

"Namun selama ini, faktanya PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang, beban kerja, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan dan cuti, serta jaminan sosial bahkan larangan untuk bersosialisasi berorganisasi," lanjut Lita.

Situasi itulah, katanya, yang mencerminkan selama ini PRT tidak menjadi bagian dari pembangunan.

Mereka belum diakui dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Padahal tanpa PRT, kata dia, mulai dari Presiden, menteri, anggota DPR, hingga siapa pun tidak akan bisa produktif dan bekerja maksimal menggerakkan roda perekonomian.

Ia mengatakan, dalam 3 tahun terakhir, yakni dari tahun 2018 sampai April 2020, terdapat 1.458 kasus kekerasan terhadap PRT dalam berbagai bentuk.

Mulai dari fisik, psikis, ekonomi, seksual dan pelecehan.

"Kasus-kasus ini bisa dilaporkan ketika kami melakukan pendampingan di lapangan. Sementara selama ini jutaan PRT kan ada di belakang pintu mereka terbatas aksesnya untuk bisa melapor agar dapat akses bantuan," kata dia.

Ditambah lagi ada survei jaminan sosial tahun 2019 yang menyebutkan, 4.296 PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan harus membayarnya sendiri dari upah yang rendah.

Selain itu, mereka juga tidak diakui sebagai pekerja sehingga tidak mendapat Jamsostek.

"Dengan adanya undang-undang ini, makanya kami berharap ada perubahan besar, perubahan situasi menuju perlindungan, penghapusan diskriminasi, kekerasan terhadap profesi PRT," kata dia.

Adapun RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 16 tahun.

RUU tersebut diajukan pada tahun 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com