JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) menjadi sejarah baru dalam penghapusan kekerasan dan diskriminasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Lita dalam konferensi pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR 2020 secara daring, Minggu (5/7/2020).
"Kami tekankan, dengan lahirnya RUU ini maka lahirnya sejarah baru di Indonesia dalam penghapusan kekerasan dan diskrimnasi," kata dia.
Menurut dia, pengesahan RUU tersebut juga akan menjadi sejarah kemanusiaan, keadilan sosial dan kesejahteraan warga negara Indonesia.
Baca juga: Mendorong Pendekatan Advokasi dan Pendidikan dalam Isu RUU PPRT
Terlebih bagi para PRT yang dinilainya sangat berjasa, tetapi tidak pernah mendapatkan perhatian.
Pihaknya juga mengapresiasi isi draf RUU tersebut yang positif dan mengakomodasi para PRT sebagai pekerja.
"Kita tahu tujuan RUU ini adalah pengakuan PRT sebagai pekerja, mencegah terjadinya diskriminasi, memberikan perlindungan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT," kata dia.
Dalam draf juga tercantum soal pendidikan pelatihan serta perlindungan yang tidak hanya mencakup PRT bersangkutan tetapi terhadap pemberi kerja.
Oleh karena itu, kata dia, dari sisi draf tersebut tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi sehingga pihaknya mendorong agar dalam rapat paripurna pada 13 Juli, RUU PPRT dapat disahkan.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, kita juga masih berbasis pada kearifan lokal. Perlindungan ini juga menempatkan PRT sesuai karakteristiknya, yakni sebagai pekerja domestik yang berbeda dengan pekerja lainnya," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan