JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, untuk 20 hari ke depan.
Ismunandar dan Encek dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya sebagai Tersangka
Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK sedangkan Encek akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Bupati Kutai Timur Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Konstruksi Perkaranya
Sementara itu, Aditya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Deky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Nawawi.
Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansayah, Aswandini, dan Aditya yang telah mengenakan rompi tahanan KPK turut dihadirkan dalam konferensi pada Jumat malam.
Sedangkan, Deky disebut masih dalam perjalanan dari Kutai Timur ke Samarinda untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.