JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020.
SE ini mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, " ujar Terawan sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Kamis (2/7/2020).
"Yang mana (pada keduanya) berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” lanjutnya.
Baca juga: Persatuan Global Menghadapi Tantangan Covid-19
SE tersebut akan menjadi panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan.
Selain itu, untuk pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka produktif dan aman dari penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaanya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan Pelabuhan, di antaranya :
1.Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Kisah Babinsa Bangun Perpustakaan Keliling: Prihatin Anak hanya Main HP Saat Covid-19
Antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan