Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ombudsman Dorong Jokowi Terbitkan Perpres

Kompas.com - 02/07/2020, 15:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan untuk mengatasi masalah rangkap jabatan pada komisaris BUMN.

Alamsyah mengatakan, aturan itu diperlukan untuk mengatur pos-pos komisaris perusahaan BUMN mana saja yang dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, serta mana yang tidak.

"Yang seperti itu harus diplot, diatur dalam perpres sehingga kemudian jelas di mana saja dan tentunya dalam merancang perpresnya dikonsultasikan kepada publik," kata Alamsyah dalam sebuah acara diskusi, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: ICW Nilai Susunan Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Proporsional

Alamsyah mencontohkan, jabatan komisaris BUMN yang bergerak di industri pertahanan PT Pindad. Sudah semestinya diserahkan kepada orang dengan latar belakang militer.

"Pindad ya boleh lah, jelas lah. Alamsyah Saragih ditaruh di Pindad, rusak Pindad-nya. Tapi kalau kawan-kawan dari TNI yang ditaruh di situ masuk akal," ujar Alamsyah.

Alamsyah melanjutkan, perpres tersebut sebaiknya juga mengatur boleh tidaknya ASN dan TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan komisaris.

Menurut Alamsyah, tidak masalah bila ASN dan TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN selama didasari oleh alasan kompetensi.

Baca juga: Mirza Adityaswara Resmi Jabat Komisaris Utama Mandiri Sekuritas

Namun, ia mengingatkan, para ASN dan TNI/Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris tersebut tidak boleh mendapat penghasilan ganda.

"Perpres mengatur yang satu lagi, jangan rangkap penghasilan dong, jangan diputar-putar. Jangan kemudian datang cuma berapa kali, kinerjanya enggak begitu bagus, tapi dapat sekian belas miliar," kata Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi praktik rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN.

Setidaknya, terdapat 397 penyelenggara negara/penyelenggara pemerintahan yang menempati posisi komisaris.

Jumlah tersebut belum termasuk 167 orang yang menduduki jabatan serupa di anak usaha BUMN.

Baca juga: Ombudsman: Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Jarang Hadir

Indikasi tersebut merupakan temuan tahun 2019, sehingga perlu divalidasi untuk mengetahui status keaktifan masing-masing penyelenggara negara.

Alamsyah menuturkan, ada potensi maladministrasi di dalam proses rekrutmen komisaris BUMN, mulai dari konflik kepentingan, penghasilan ganda, kompetensi, jual beli pengaruh, hingga akuntabilitas kinerja komisaris.

"Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN," kata Alamsyah dalam telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com