JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI memastikan, polisi akan menindak oknum yang diduga melakukan korupsi terhadap anggaran penanganan Covid-19.
“Kalau kita temukan, kita proses, itu sudah komitmen dari bapak Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Camat Pulo Gadung: Pungutan Uang Bansos Tidak Dibenarkan
Menurut dia, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 tersebut.
Listyo, kata dia, juga sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan.
“Ada TR yang dikeluarkan Kabareskrim untuk memantau dan mengawasi daripada anggaran Covid-19 yang ada di lapangan, di daerah,” ucap Argo.
Namun, Argo mengatakan, polisi juga melakukan pencegahan dengan mengedukasi pengguna dana agar tidak diselewengkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Polri langsung menindak secara tegas pihak-pihak yang main-main terhadap anggaran penanganan wabah virus corona (Covid-19).
"Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Tapi kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi, ada mens rea (niat jahat), ya harus ditindak. Silakan digigit saja," ujar Presiden Jokowi saat membacakan amanat Presiden pada peringatan HUT Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Viral Penerima Bansos di Pulo Gadung Dipungut Biaya, Ini Penjelasan Ketua RT
Polri, kata Presiden Jokowi, harus mengawasi penggunaan anggaran penanganan wabah virus corona.
Sebab, anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia cukup besar, yakni mencapai Rp 695,2 triliun.
"Penanganan Covid-19 ini dibantu percepatannya dan diawasi penggunaan anggaranya. Alokasi dananya cukup besar, yaitu Rp 695,2 triliun dan bahkan bisa lebih besar lagi jika diperlukan," ujar Presiden Jokowi.
Meski demikian, Kepala Negara sekaligus meminta agar Polri mengedepankan aspek pencegahan dalan pengawasan anggaran penanganan wabah virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.