JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI telah menerima 1.604 aduan melalui Posko Pengaduan Ombudsman terkait Covid-19 yang sudah dua bulan berjalan dari 29 April 2020 hingga 30 Juni 2020.
Wakil Ketua Ombudsman RI Lely P Soebekty mengatakan, aduan yang paling banyak diterima Ombudsman adalah aduan terkait bantuan sosial, yakni berjumlah 1.330 laporan.
"Apa saja yang paling banyak dilaporkan? 83 persen aduan yang masuk ke posko ini adalah tentang bantuan sosial," ujar Lely dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: 3 Fakta Bansos Pemprov Jabar Tak Tersalurkan di Depok
Aduan kedua terbanyak yang dilaporkan adalah sektor ekonomi dan keuangan sebanyak 176 pengaduan atau 11 persen, disusul transportasi 52 pengaduan (3 persen), layanan kesehatan 38 pengaduan (2 peren) dan sektor keamanan 8 pengaduan (1 persen).
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengungkapkan, keluhan soal bansos yang diterima Ombudsman adalah terkait prosedur dan persyaratan menerima bantuan sosial.
"Jadi meskipun ketika kami bertemu Kemensos dan Kemendes mereka bilang kami sudah menjelaskan semuanya detail, tapi kan masyarakat tidak paham. Masalahnya bagaimana supaya masyarakat paham," kata Suady,
Pengaduan lainnya yang diterima Ombudsman adalah terkait penyaluran bantuan yang tidak merata serta penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Sementara itu, Lely menambahkan, jumlah aduan yang diterima posko Ombudsman mulai menurun.
Baca juga: Setengah Ton Telur Bansos Pemprov Jabar untuk Warga Depok Membusuk, Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, pihaknya akan menghentikan penerimaan aduan via formulir daring per 7 Juli 2020 mendatang.
"Kami menilai bahwa pengaduan tentang Covid sudah mulai bisa diintegrasikan kembali melalui jalur-jalur reguler," kata Lely.
Lely mengatakan, per 7 Juli 2020 mendatang, aduan terkait Covid-19 disampaikan melalui surat, email, website ombudsman.go.id, call center Ombudsman 137 serta WhatsApp center.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.