Peserta aktif
Di dalam PMK itu juga diatur bahwa pemberian bantuan kepada peserta PBPU dan BP hanya diberikan bagi mereka yang masih berstatus peserta aktif.
Nantinya, bantuan iuran sebesar Rp 16.500 yang akan diberikan pada tahun 2020 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk periode Juli sampai Desember 2020.
Kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.
Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam Pasal 23 yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini
Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal daerah sangat tinggi sebesar Rp 2.200 per orang per bulan, provinsi dengan kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang sebesar Rp 2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah sebesar Rp 2.000 per orang per bulan.
Kapasitas fiskal daerah mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Iuran Peserta PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini Ditanggung Pemerintah Pusat"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.