Salin Artikel

Pemerintah Pusat Akan Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menanggung iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 itu berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Selain itu, kebijakan itu juga berlaku untuk bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/Pemerintah Daerah.

Di dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juni 2020 itu, pemerintah pusat akan menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan untuk periode tahun 2020.

Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021.

Secara rinci, di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut menyatakan:

Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat; dan
b. pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 3
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
(3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah.
(4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
(5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.

Rincian bantuan tahun 2020 dan 2021

Secara rinci, bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP diatur di dalam Pasal 4. Iuran bagi kedua peserta ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Untuk tahun 2020, sebagaimana diatur mekanismenya di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, peserta PBPU dan BP sedianya membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Kewajiban itu nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3.

Sedangkan, sisa iuran sebesar Rp 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan iuran.

Adapun untuk tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas III sama. Namun, bantuan iuran yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan

Rinciannya, Rp 4.200 dibayarkan oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagaian atau pun seluruhnya.

Peserta aktif

Di dalam PMK itu juga diatur bahwa pemberian bantuan kepada peserta PBPU dan BP hanya diberikan bagi mereka yang masih berstatus peserta aktif.

Nantinya, bantuan iuran sebesar Rp 16.500 yang akan diberikan pada tahun 2020 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat untuk periode Juli sampai Desember 2020.

Kontribusi iuran peserta PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah provinsi yang dibagi dan dibebankan berdasarkan kapasitas fiskal daerahnya masing-masing.

Adapun besaran kontribusi iuran peserta PBI JKN yang dibebankan kepada pemerintah provinsi diatur dalam Pasal 23 yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk provinsi dengan kapasitas fiskal daerah sangat tinggi sebesar Rp 2.200 per orang per bulan, provinsi dengan kapasitas fiskal daerah tinggi dan sedang sebesar Rp 2.100 per orang per bulan, dan provinsi dengan kapasitas fiskal daerah rendah dan sangat rendah sebesar Rp 2.000 per orang per bulan.

Kapasitas fiskal daerah mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Iuran Peserta PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini Ditanggung Pemerintah Pusat"

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/12012541/pemerintah-pusat-akan-tanggung-iuran-pbi-bpjs-kesehatan-tahun-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke