Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Akan Tanggung Iuran PBI BPJS Kesehatan Tahun Ini

Kompas.com - 02/07/2020, 12:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menanggung iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 itu berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Selain itu, kebijakan itu juga berlaku untuk bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/Pemerintah Daerah.

Di dalam PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juni 2020 itu, pemerintah pusat akan menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan untuk periode tahun 2020.

Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021.

Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020

Secara rinci, di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK tersebut menyatakan:

Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat; dan
b. pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 3
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
(3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah.
(4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
(5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.

Rincian bantuan tahun 2020 dan 2021

Secara rinci, bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP diatur di dalam Pasal 4. Iuran bagi kedua peserta ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Untuk tahun 2020, sebagaimana diatur mekanismenya di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, peserta PBPU dan BP sedianya membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Kewajiban itu nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3.

Sedangkan, sisa iuran sebesar Rp 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam bentuk bantuan iuran.

Baca juga: Tak Hanya BPJS yang Naik, Ini Pajak yang Mulai Berlaku 1 Juli

Adapun untuk tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas III sama. Namun, bantuan iuran yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan

Rinciannya, Rp 4.200 dibayarkan oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp 35.000 dapat dibayarkan pemerintah daerah baik sebagaian atau pun seluruhnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com