Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Harap PP soal Kompensasi Korban Terorisme Segera Disahkan

Kompas.com - 01/07/2020, 10:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban segera disahkan.

"Kita punya harapan yang sama PP ini segera disahkan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020).

PP tersebut direvisi untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Tingkatkan Koordinasi Penanganan Perkara Terorisme, Kepala BNPT Bertemu Jaksa Agung

Menurut Edwin, LPSK bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya sudah membahas draf revisi PP tersebut.

Edwin menuturkan, pembahasan terakhir dilakukan pada akhir tahun 2019.

Selain LPSK, pertemuan tersebut juga dihadiri antara lain oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan BNPT.

Pada pembahasan itu, salah satu isu yang menjadi perdebatan terkait mekanisme pemberian kompensasi bagi korban peristiwa terorisme yang terjadi setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

"Jadi ada pandangan dari Kejagung yang meminta agar pelaksanaan eksekusi kompensasi dilaksanakan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perbaiki Rancangan Perpres soal TNI Tangani Terorisme

Namun, Edwin menuturkan, pemberian kompensasi di UU Terorisme tersebut hanya mensyaratkan putusan pengadilan tanpa frase berkekuatan hukum tetap.

Setelah Desember 2019, Edwin mengaku belum mendapatkan perkembangan mengenai pembahasan PP.

Maka dari itu, pada Maret 2020, LPSK sempat meminta kepada Wapres Ma’ruf Amin serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko agar PP segera disahkan.

PP tersebut dianggap penting karena mengatur syarat serta pelaksanaan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

Baca juga: BNPT dan LPSK Dorong PP Perlindungan Korban Terorisme Segera Disahkan

Pada Pasal 43L ayat (4) menyebutkan korban masa lalu dapat mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis atau psikologis maksimal tiga tahun sejak UU berlaku.

Artinya, waktu yang tersisa hanya sekitar satu tahun hingga Juni 2021 bagi korban masa lalu untuk mengajukan kompensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com