Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi...

Kompas.com - 01/07/2020, 10:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meminta agar penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kebersihan alat dapur.

Masyarakat diminta untuk membersihkan seluruh peralatan penyembelihan sebelum dan sesudah digunakan, serta menerapkan sistem satu alat untuk satu orang.

Panduan ini dituangkan Kemenag dalam panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"Melaksanakan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat," bunyi panduan tersebut.

Baca juga: Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi dari Kemenag

Apabila pada kondisi tertentu panitia harus menggunakan alat lain yang sudah digunakan panitia lainnya, Kemenag mewajibkan supaya dilakukan disinfeksi terhadap alat tersebut sebelum digunakan.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Dalam panduan itu, Kemenag juga meminta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Menjaga jarak fisik tidak hanya dilakukan saat menyembelih, tetapi juga saat pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Panitia penyelenggara diminta mengatur kepadatan lokasi penyembelihan dengan membatasi orang yang hadir di lokasi hanya panitia dan pihak yang berkurban.

Setiap orang yang hadir ke lokasi penyembelihan harus diukur suhu tubuhnya oleh petugas.

Kemudian, panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

"Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan," bunyi panduan tersebut.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Bekasi Akan Rapid Test Pedagang Hewan Kurban Secara Acak

Kemenag juga meminta penyelenggara mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Kemudian, panitia diminta menghindari berjabat tangan atau kontak fisik secara langsung serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Fachrul berharap, panduan ini dapat menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com