JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, buron selama bertahun-tahun dan disebutkan telah menjadi warga negara Papua Nugini.
Namun, Djoko Tjandra kini dikabarkan berada di Indonesia. Menurut informasi yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahkan Djoko datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," kata Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dia mengatakan, Djoko Tjandra saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Sementara itu, selama ini Djoko Tjandra sering berada di Malaysia dan Singapura.
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut. Sebab Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia
"Yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucap Burhanuddin.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," imbuhnya.
Burhanuddin mengakui bahwa Kejaksaan Agung "kecolongan" dan akan melakukan evaluasi.
Ia mengatakan semestinya Djoko Tjandra dapat dicekal di pintu-pintu masuk kedatangan mengingat statusnya sebagai terpidana.
Burhanuddin menuturkan selanjutnya akan berkomunikasi dengan pihak keimigrasian.
"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata dia.
Burhanuddin pun mengatakan kejaksaan telah mengonfirmasi informasi pendaftaran PK tersebut ke PN Jaksel.
Baca juga: Jaksa Agung Dapat Laporan Djoko Tjandra ke PN Jaksel 8 Juni 2020
Namun, kata Burhannudin, pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.
"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," ujar Burhanuddin.
"Sudah saya tanyakan ke pengadilan, bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," kata dia.
Sidang PK yang diajukan Djoko Sugiarto Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Kendati demikian, Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang tersebut. Menurut Suharno, Djoko tak hadir karena sakit.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi.
Baca juga: PN Jaksel: Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK karena Sakit
Pada Mei 2016, Jaksa Agung M Prasetyo, mengakui tidak mudah untuk menangkap Djoko Tjandra.
Saat itu, menurut Jaksa Agung sebelum Burhanuddin ini, Djoko Tjandra dikabarkan telah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
"Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016).
Prasetyo menduga Djoko dilindungi oleh negaranya sekarang. Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.
Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.
"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.
Dalam kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Ekstradisi Djoko Tjandra Tergantung Pemerintah Papua Niugini
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.