Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2020, 06:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menilai Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp Rp 18.154.230.882.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukiman penjara selama dua tahun," kata Rosmina.

Baca juga: Imam Nahrawi Divonis Bersalah, Hak Politiknya Dicabut dan Denda Rp 18 Miliar

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak Imam untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung setelah Imam telah menyelesaikan pidana pokok.

Di samping itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam Nahrawi karena dinilai tidak memenuhi syarat yang diatur dalam SE MA Nomor 4 Tahun 2011.

"Dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan a quo sebagaimana telah majelis hakim uraikan di atas, maka menurut majelis hakim tidak cukup beralasan secara hukum untuk dapat mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar seorang hakim.

Bantahan Imam

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.
Imam membantah putusan majelis hakim dan mengklaim tidak pernah menerima suap Rp 11,5 miliar.

Imam justru meminta majelis hakim mengusut aliran dana dari KONI sebesar Rp 11,5 miliar tersebut yang disebutnya mengalir ke sejumlah pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

Nasional
KPU Buka Peluang YouTuber dan 'Content Creator' Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

KPU Buka Peluang YouTuber dan "Content Creator" Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Nasional
Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin

Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin

Nasional
Istri Anies Senam Bareng Ibu-Ibu di Cirebon, Kampanyekan Program Kesehatan Anies-Muhaimin

Istri Anies Senam Bareng Ibu-Ibu di Cirebon, Kampanyekan Program Kesehatan Anies-Muhaimin

Nasional
KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

Nasional
Fahri Hamzah Prediksi Prabowo Menang di Banten, Jabar, dan Jakarta

Fahri Hamzah Prediksi Prabowo Menang di Banten, Jabar, dan Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com