Sidang kemudian dilanjutkan ke terdakwa Buchtar Tabuni. Majelis hakim juga menilai Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.
Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol
Oleh karena itu, Buchtar dijatuhkan hukuman 11 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa Hengky Hilapok juga divonis hakim penjara 10 bulan, karena terbukti melakukan makar bersama-sama.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.
Terdakwa selanjutnya, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay juga diputus penjara 10 bulan.
Lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.