JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Rahadian telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Jumat (26/6/2020) ini.
"Hari ini (26/6/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa Radian Azhar (Direktur Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: KPK Panggil Dua Anak Buah Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin
Rahadian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU melanjutkan penahanan Rahadian selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut persidangan terhadap Rahadian rencananya akan digelar di PN Tipikor Bandung.
"JPU dalam waktu selama 14 hari kerja di beri waktu untuk secepatnya melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin
Dalam kasus ini, Rahadian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).
"Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (30/4/2020).
Selain Rahadian, tersangka lainnya adalah dua orang mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Wahid Husein.
Kemudian dua orang tahanan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin. Namun status tersangka Fuad gugur, karena Fuad telah meninggal dunia.
Wahid Husein yang telah divonis bersalah karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.