Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Kasus Suap Mantan Kepala Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 26/06/2020, 20:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi Rahadian Azhar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Rahadian telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Jumat (26/6/2020) ini.

"Hari ini (26/6/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa Radian Azhar (Direktur Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.

Baca juga: KPK Panggil Dua Anak Buah Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Rahadian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Dengan pelimpahan tersebut, JPU melanjutkan penahanan Rahadian selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ali menyebut persidangan terhadap Rahadian rencananya akan digelar di PN Tipikor Bandung.

"JPU dalam waktu selama 14 hari kerja di beri waktu untuk secepatnya melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," ujar Ali.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Dalam kasus ini, Rahadian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).

"Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (30/4/2020).

Selain Rahadian, tersangka lainnya adalah dua orang mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Wahid Husein.

Kemudian dua orang tahanan Lapas Sukamiskin yaitu Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin. Namun status tersangka Fuad gugur, karena Fuad telah meninggal dunia.

Wahid Husein yang telah divonis bersalah karena menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com