Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Perpanjang Waktu Pemungutan Suara meski Pilkada Saat Pandemi

Kompas.com - 26/06/2020, 15:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 meski digelar di situasi pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemungutan suara Pilkada tetap akan dilaksanakan pada pukul 07.00 hingga 13.00.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada. Oleh karenanya, KPU tak bisa mengubah aturan tersebut.

Baca juga: Pertaruhan Kualitas Pilkada 2020 di Masa Pandemi

"Ada yang mengusulkan agar waktu pemungutan suara itu diperpanjang biar tidak terjadi penumpukan peserta. Jangan tutup jam 1 tapi ditutup jam 3 sore misalnya," kata Pramono dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (26/6/2020).

"Usulan ini baik tetapi karena undang-undang sudah mengatur bahwa penungutan suara baik Pikada maupun Pemilu itu dilaksanakan sejak pukul 7 pagi sampai pukul 13.00, maka KPU tidak bisa melakukan penyesuaian terkait dengan hal seperti ini," tuturnya.

Meski tak dapat mengubah aturan itu, menurut Pramono, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian dilakukan selama masih dalam koridor yang sama dengan UU Pilkada.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian tetapi sepanjang tidak melanggar UU," ujar Pramono.

Baca juga: Rapat di DPR, Ketua KPU Risau Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Tak Kunjung Cair

Pramono menyebut bahwa KPU telah merancang pelaksanaan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rancangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Kondisi Bencana Nonalam.

Ada sejumlah hal yang diatur dalam PKPU tersebut.

Misalnya, kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelenggara, pembatasan metode kampanye yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan massa, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan ini mengatur setiap tahapan Pilkada bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara, tapi seluruh tahapan sejak diputuskan untuk dilanjutlan sampai nanti penetapan hasil Pilkada," ujar Pramono.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Namun demikian, hingga tahapan Pilkada lanjutan berjalan hampir dua pekan, rancangan PKPU itu tak juga diundangkan.

Pramono mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah prosedur pembentukan aturan seperti melakukan focus group discussion (FGD) dan uji publik.

Saat ini, rancangan PKPU itu masih akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum nantinya diundangkan.

"Draf Peraturan KPU kita ini masih menunggu pengundangan. Kemarin terakhir kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Dituntut Kreatif dalam Berkampanye

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com