Rivanlee menyebut, dampak dari penyiksaan siber tak kalah besar dari penyiksaan fisik. Korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, bahkan meningkatkan risiko bunuh diri.
"Dari keterangan yang kami coba kumpulkan dari kasus-kasus atau dari korban-korban yang mengalami cyber troture itu semuanya mengaku merasa depresi, cemas, memiliki trauma berkepanjangan dan memiliki bayang-bayang akan peristiwa serupa terjadi kembali," ujar Rivanlee.
Baca juga: Mahfud Minta Polri Usut Pelaku Teror terhadap Panitia Diskusi CLS UGM
"Individu akan merasa kehilangan rasa amannya untuk menyampaikan ekspresinya di ruang digital yang mana sebelumnya publik juga sudah banyak yang terancam ekspresinya di ruang-ruang nyata atau secara langsung di lapangan," tutur dia.
Dalam kasus penyiksaan siber, lanjut Rivanlee, negara atau aparat kepolisian bisa saja menjadi aktor pelanggaran HAM.
Hal itu terjadi apabila negara mendiamkan suatu peristiwa yang sebenarnya sudah diketahui atau dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam hal ini, negara dapat disebut lalai.
"Kelalaian dan pembiaran terjadi saat adanya pelaporan adanya suatu pelanggaran, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sehingga, potensi keberulangan peristiwa berpotensi terjadi kembali," ujar Rivanlee.
Baca juga: Diteror karena Jadi Pembicara Diskusi CLS UGM, Guru Besar UII Yogya Lapor Polisi
Oleh karenanya, Kontras meminta supaya negara dapat mulai memberikan perhatian pada kasus penyiksaan siber.
Kontras meminta agar kasus yang dialami oleh Ravio Patra dan panitia diskusi CLS UGM tidak lagi terjadi di kemudian hari.
"Memulai perhatian terhadap penyiksaan siber dan melakukan penelusuran perihal pelaku penyiksaan siber yang melakukan manipulasi informasi, doxxing, dan ancaman supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Koordinator Kontras dalam konferensi pers yang sama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan