JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menyatakan peristiwa teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi akademis yang digelar Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) amat memalukan.
Menurut Didik, kasus tersebut telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia.
"Teror dan ancaman ini bukan hanya pukulan berat bagi pecinta demokrasi, tapi bisa dianggap potret yang sangat memilukan dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis," kata Didik saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Mahfud Minta Polri Usut Pelaku Teror terhadap Panitia Diskusi CLS UGM
Karena itu, dia mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku teror mutlak dilakukan.
Didik mendorong agar Polri segera bertindak dan mengungkap kasus teror itu secara transparan.
"Saya meminta agar Polri segera merealisasikan secara serius secara transparan, profesional, akuntabel agar masyarakat bisa mengetahui secara utuh keseriusan Polri tersebut," tuturnya.
Selain itu, Didik pun meminta para pihak yang terlibat dalam diskusi akademik kooperatif membantu kerja polisi.
"Saya berharap sahabat-sahabat UGM yang mendapatkan teror dan ancaman untuk bisa membantu Polri untuk mengungkap dengan tuntas kejadian yang sangat memalukan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis," ujar Didik.
Baca juga: Buntut Rencana Diskusi CLS UGM, Penyelenggara dan Narasumber Mendapat Teror dan Ancaman Pembunuhan
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Herman Hery, sependapat dengan Didik dan mengecam tindakan intimidasi terhadap mahasiswa dan panitia penyelenggara diskusi.
Herman meminta kepolisian menjamin keselamatan para pihak yang mengalami teror atau ancaman.
Dia juga mendesak kepolisian segera mengusut peristiwa teror tersebut.
"Saya minta Kapolda DIY dan jajarannya untuk segera mengusut kasus ini untuk melacak pelaku teror terhadap mahasiswa dan narasumber pada acara tersebut," ujar Herman.
Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia menjamin kebebesan berpendapat dalam UUD 1945.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Kemudian, Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".