Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Juneman Abraham
Psikologi Sosial & Lecturer

Menekuni psikologi korupsi, psikoinformatika, dan psikologi kebijakan publik | Psikolog sosial Universitas Bina Nusantara | Lecturer Specialist-S3, Jurusan Psikologi, Fakultas Humaniora, BINUS University | Ketua Kompartemen Riset & Publikasi, Himpunan Psikologi Indonesia

Adakah RUU Profesi Psikologi dalam Perbincangan Publik?

Kompas.com - 26/06/2020, 06:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI KALANGAN psikolog, ada gejala verbalisme, yaitu psikolog berbicara apa saja sekalipun mengenai hal yang bukan termasuk keahliannya.

Gejala ini merupakan otokritik dari Prof Dr Fuad Hassan (alm) terhadap Psikologi yang dikutip dalam buku Dialog Psikologi Indonesia: Doeloe, Kini, dan Esok terbitan Himpunan Psikologi Indonesia (2007). Beliau merupakan psikolog satu-satunya yang pernah menjabat sebagai Menteri (Mendikbud RI) di era Orde Baru.

Bahaya psikologi memang bersifat subtil, sehingga tidak mengejutkan apabila dalam situs Debate.org, untuk pertanyaan, "Is psychology potentially dangerous?", dari 10 respons, 90 persen menjawab ya.

Potensi bahaya itu berada pada tingkat mikro (terapi individual yang “nekat” dilakukan oleh mereka yang tidak kompeten) sampai dengan makro (psikologi bujukan untuk patuh terhadap pemimpin yang destruktif), tingkat sains (ilmu pseudo) sampai dengan terapan (mendukung manipulasi opini publik yang menyesatkan).

Kenyataan tersebut memang merupakan sisi paradoksikal dari psikologi. Kiprah profesi psikologi dalam merehabilitasi pecandu narkoba, melakukan pertolongan pertama psikologis terhadap penyintas bencana, sampai dengan deradikalisasi teroris, patut disebutkan sebagai sisi cerahnya.

Di California, guna menjamin praktik psikologi yang etis dan legal, saat ini terdapat sebuah buku elektronik (2019 Laws and Regulations book) yang berisikan hukum-hukum positif yang berpengaruh terhadap profesi psikologi.

Jeanne Fischer (1980) mencatat bahwa pengaturan terhadap psikolog dimulai sejak 1946 di Connecticut untuk melindungi kesejahteraan dan kesehatan publik.

Indonesia menyusuli langkah tersebut pada kuarter pertama tahun ini, dengan diskusi mengenai naskah akademik RUU Psikologi di Badan Legislasi DPR RI, setelah sebelumnya terbit Undang Undang yang mengatur psikolog dengan peminatan klinis (UU Kesehatan Jiwa) serta berbagai UU lain yang mencantumkan peran psikolog.

Baca juga: Ini 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR pada 2020

Bahkan, RUU Profesi Psikologi kini masuk dalam daftar Prolegnas 2020. Cek di http://dpr.go.id/berita/detail/id/27564/t/Pendalaman+RUU+Profesi+Psikologi+Dilakukan+di+Panja+.

Akan tetapi, hingga hari ini tidak banyak, atau tidak ada, media massa arus utama yang memberi perhatian terhadap proses legislasi RUU ini.

Meskipun Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPsi), kini Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), sudah berdiri sejak 11 Juli 1959, perlu diakui bahwa kiprah khas psikologi dalam mewarnai kebijakan publik belum sepanjang usia organisasi profesinya.

Urgensi sains terbuka

Urgensi hadirnya UU Psikologi dewasa ini sesungguhnya baru dapat kita temukan apabila sains psikologi yang lahir di tanah air kita sendiri terhubung dengan praktik psikologi dalam kehidupan publik.

Sayangnya, hingga saat ini, belum terdapat meta-analisis yang memetakan sumbangsih dari berbagai rekomendasi riset psikologi Indonesia, yang tercatat dalam tesis, disertasi, prosiding konferensi, dan jurnal-jurnal ilmiah, terhadap praktik pengelolaan kehidupan warga.

Sains psikologi Indonesia seperti terpenjara dalam perpustakaan universitas dan jurnal-jurnal ilmiah. Rubrik Kilas Iptek & Langkan dari harian Kompas juga, sejauh penulis ketahui, jarang mengangkat hasil-hasil riset psikologis dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com