Salin Artikel

Adakah RUU Profesi Psikologi dalam Perbincangan Publik?

DI KALANGAN psikolog, ada gejala verbalisme, yaitu psikolog berbicara apa saja sekalipun mengenai hal yang bukan termasuk keahliannya.

Gejala ini merupakan otokritik dari Prof Dr Fuad Hassan (alm) terhadap Psikologi yang dikutip dalam buku Dialog Psikologi Indonesia: Doeloe, Kini, dan Esok terbitan Himpunan Psikologi Indonesia (2007). Beliau merupakan psikolog satu-satunya yang pernah menjabat sebagai Menteri (Mendikbud RI) di era Orde Baru.

Bahaya psikologi memang bersifat subtil, sehingga tidak mengejutkan apabila dalam situs Debate.org, untuk pertanyaan, "Is psychology potentially dangerous?", dari 10 respons, 90 persen menjawab ya.

Potensi bahaya itu berada pada tingkat mikro (terapi individual yang “nekat” dilakukan oleh mereka yang tidak kompeten) sampai dengan makro (psikologi bujukan untuk patuh terhadap pemimpin yang destruktif), tingkat sains (ilmu pseudo) sampai dengan terapan (mendukung manipulasi opini publik yang menyesatkan).

Kenyataan tersebut memang merupakan sisi paradoksikal dari psikologi. Kiprah profesi psikologi dalam merehabilitasi pecandu narkoba, melakukan pertolongan pertama psikologis terhadap penyintas bencana, sampai dengan deradikalisasi teroris, patut disebutkan sebagai sisi cerahnya.

Di California, guna menjamin praktik psikologi yang etis dan legal, saat ini terdapat sebuah buku elektronik (2019 Laws and Regulations book) yang berisikan hukum-hukum positif yang berpengaruh terhadap profesi psikologi.

Jeanne Fischer (1980) mencatat bahwa pengaturan terhadap psikolog dimulai sejak 1946 di Connecticut untuk melindungi kesejahteraan dan kesehatan publik.

Indonesia menyusuli langkah tersebut pada kuarter pertama tahun ini, dengan diskusi mengenai naskah akademik RUU Psikologi di Badan Legislasi DPR RI, setelah sebelumnya terbit Undang Undang yang mengatur psikolog dengan peminatan klinis (UU Kesehatan Jiwa) serta berbagai UU lain yang mencantumkan peran psikolog.

Bahkan, RUU Profesi Psikologi kini masuk dalam daftar Prolegnas 2020. Cek di http://dpr.go.id/berita/detail/id/27564/t/Pendalaman+RUU+Profesi+Psikologi+Dilakukan+di+Panja+.

Akan tetapi, hingga hari ini tidak banyak, atau tidak ada, media massa arus utama yang memberi perhatian terhadap proses legislasi RUU ini.

Meskipun Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPsi), kini Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), sudah berdiri sejak 11 Juli 1959, perlu diakui bahwa kiprah khas psikologi dalam mewarnai kebijakan publik belum sepanjang usia organisasi profesinya.

Urgensi sains terbuka

Urgensi hadirnya UU Psikologi dewasa ini sesungguhnya baru dapat kita temukan apabila sains psikologi yang lahir di tanah air kita sendiri terhubung dengan praktik psikologi dalam kehidupan publik.

Sayangnya, hingga saat ini, belum terdapat meta-analisis yang memetakan sumbangsih dari berbagai rekomendasi riset psikologi Indonesia, yang tercatat dalam tesis, disertasi, prosiding konferensi, dan jurnal-jurnal ilmiah, terhadap praktik pengelolaan kehidupan warga.

Sains psikologi Indonesia seperti terpenjara dalam perpustakaan universitas dan jurnal-jurnal ilmiah. Rubrik Kilas Iptek & Langkan dari harian Kompas juga, sejauh penulis ketahui, jarang mengangkat hasil-hasil riset psikologis dalam negeri.

Dalam konteks nasional yang demikian, tersedia jalan untuk merobohkan tembok penjara itu. Jalan itu adalah sains terbuka.

David Yokum (2016) mengumandangkan bahwa sains terbuka (open science) merupakan kunci bagi psikologi untuk menembus proses politik yang seringkali buta akan dimensi psikologis.

Sains terbuka mendorong evidence-informed governance dengan mengadvokasi praktik yang transparan, akuntabel, dan reprodusibel.

Hal ini karena hanya sains terbuka yang saat ini meminta peneliti untuk membagikan data riset sehingga dapat diuji dan didayagunakan kembali oleh sejawat.

Juga untuk meregistrasikan dugaan-dugaan rasional dari penelitiannya sebelum data dianalisis sehingga tidak terjadi pemutarbalikan hipotesis mengikuti data yang terkumpul.

Serta untuk tidak mengabaikan hasil penelitian yang insignifikan secara statistik karena bisa jadi hasil tersebut mampu memicu inovasi penyelesaian masalah ke depan.

Untungnya, pada tingkat global, psikologi merupakan disiplin yang terdepan dalam memperjuangkan sains terbuka.

Pada November 2017, Monitor on Psychology, sebuah majalah milik American Psychological Association (APA), organisasi profesi psikologi terbesar di dunia, menerbitkan laporan bertajuk Trends Report: Psychologists Embrace Open Science.

Zeitgeist atau ‘semangat zaman’ ini tidak boleh kita sia-siakan. Semangat sains terbuka perlu menjadi spirit pembahasan RUU Profesi Psikologi, lebih-lebih RUU ini tampaknya luput dari perhatian dan perbincangan publik.

Perhatian terhadap Psikolog Akademik

Di era pandemi Covid-19, kita menjadi sangat sadar mengenai pentingnya peran sains. Kebijakan-kebijakan yang tidak berbasis sains kita kritik ramai-ramai, dan kita namai “Kebijakan Anti-sains”.

Baru-baru ini, kasus yang terjadi di dua jurnal terkemuka, The Lancet dan The New England Journal of Medicine (NEJM) membuka mata kita bahwa rekomendasi sains yang tidak mampu dipertanggungjawabkan hanya akan membahayakan kehidupan. Cek di https://science.sciencemag.org/content/368/6496/1167. 

Saya melakukan berbagai pengkajian terhadap RUU Profesi Psikologi sejak 2018, dan saya menjumpai fakta bahwa RUU ini belum banyak menaruh perhatian terhadap Psikolog Akademik yang berperan dalam pengembangan sains psikologi.

Profesi Psikolog Akademik bahkan tidak disebut di dalam naskah RUU, dan tersamarkan kedudukannya dengan istilah Tenaga Psikologi.

Kondisi ini membuat RUU mempertahankan status quo selama ini bahwa profesi “Psikolog” hanyalah sebuah profesi yang berpraktik sebagai klinisi (clinician) di ruang-ruang praktik psikolog (meskipun terdapat klaim mengenai peran makro psikologi klinis) dan/atau melaksanakan praktik psikodiagnostik.

Padahal definisi global mengenai psikolog tidaklah seterbatas itu. Kiprah para psikolog akademik sebagai psikolog sosial yang membahas gejala-gejala sosial yang terdapat dalam kelompok kecil hingga persoalan-persoalan makro berbangsa dan bernegara merupakan sebuah kelaziman di Amerika Serikat.

Bahkan, psikolog memberikan advis kepada Calon Presiden dan Presiden AS. Namun praktik seperti ini masih hal langka di negeri ini.

Juga, psikolog sosial di Amerika Latin, dengan psikologi pembebasan (liberation psychology)  sangat mempengaruhi kebijakan publik di negara tersebut. Bagaimana dengan Indonesia?

Kita melihat bahwa konsep “Revolusi Mental” yang pernah populer di Indonesia pun dilahirkan oleh profesi non-psikologi, padahal gerakan tersebut memuat kata “mental” yang menjadi objek studi khas psikologi.

Butuh diskusi luas

Oleh karena sebuah Undang Undang menyangkut kehidupan publik, dan bukan hanya komunitas profesi yang bersangkutan, maka diskusi mengenai RUU Psikologi hendaknya melibatkan sebanyak mungkin pihak, termasuk komunitas keilmuan dan profesi lain yang beririsan dengan psikologi.

Bukankah kita mafhum bahwa psikologi beririsan dengan disiplin-disiplin kedokteran jiwa, keperawatan, pendidikan, sosiologi, ilmu sejarah, antropologi, ekonomi, linguistik, politik, hingga teologi?

Ungkapan Nadiem Makarim, Mendikbud RI, bahwa psikologi adalah ilmu engagement yang semakin sentral ke depan, dan perlu menjadi mata pelajaran wajib di SMA, telah viral beberapa bulan lalu.

Relevansi psikologi, dari sainsnya hingga praktiknya, hendaknya membuat kita menjadi lebih serius dan terbuka dalam mengawal proses legislasi RUU ini. (Juneman Abraham | Artikel ini tidak mewakili pandangan umum Himpunan Psikologi Indonesia)

 

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/26/06254851/adakah-ruu-profesi-psikologi-dalam-perbincangan-publik

Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke