Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

Kompas.com - 24/06/2020, 17:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dinilai menjadi bukti Pemerintah tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif, substansi UU Minerba yang lama sebelum revisi justru lebih baik daripada UU yang baru disahkan.

"Pemerintah dalam hal ini presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan rakyat Indonesia di dalam konteks Undang-undang Minerba yang baru, karena Undang-Undang Minerba yang lama jauh lebih baik dari Undang-Undang Minerba yang baru," kata Laode dalam sebuah diskusi publik, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: UU Minerba Disahkan, YLBHI Anggap DPR Telah Khianati Konstitusi

Mantan Komisioner KPK itu menyebut salah satu pasal bermasalah dalam UU Minerba yakni Pasal 169A.

Pasal 169A tersebut memberi jaminan bagi pengusaha tambang dapat memperpanjang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) tanpa pelelangan.

"Pasal 169 memberikan jaminan perpanjangan, jadi enggak perlu lagi kita terlalu banyak diskusi, tujuannya UU Minerba itu mengakomodasi (kepentingan perusahaan tambang)," ujar Laode.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?

Pandangan serupa dikemukakan oleh Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika. Ia menilai revisi UU Minerba dilakukan atas kepentingan perusahaan tambang.

Menurut Hindun, perusahaan-perusahaan batu bara raksasa yang izinnya akan habis dalam waktu dekat, sangat diuntungkan dengan perubahan ketentuan tersebut.

"Tidak akan ada juga investor-investor yang mau, pada saat tidak ada jaminan bahwa mereka masih punya izin yang panjang dan mereka masih punya hak untuk melakukan eksplorasi. Jadi kegentingannya itu adalah kegentingan yang ada di sisi korporasi," kata Hindun.

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) UU Minerba dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

Tindakan DPR itu disayangkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat sipil. Sebab, pengesahan RUU tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasarkan aspirasi rakyat.

Apalagi, pembahasan dan pengesahan RUU itu dilakukan di tengah kondisi Indonesia melawan virus corona (Covid-19).

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

 

RUU Minerba juga menuai kontroversi karena dianggap hanya berpihak pada pengusaha tambang.

Bahkan, dalam aksi mahasiswa besar-besaran tahun 2019, RUU ini menjadi salah satu yang ditolak untuk disahkan. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Minerba.

Namun, pada Februari 2020 RUU tersebut kembali dibahas dan kemudian disahkan pada 12 Mei 2020. Artinya, pembahasan RUU Minerba hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com