JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2020), pada sidang yang digelar secara in absentia. Adapun Honggo masih buron hingga saat ini.
Majelis hakim menilai Honggo terbukti melakukan korupsi pada kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," Kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Keberadaan Buronan Honggo Wendratno yang Masih Jadi Misteri
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Honggo pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Honggo Wendratno membayar uang pengganti sebesar 128.233.370,98 dollar Amerika Serikat dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban, Jawa Timur.
"Bila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam tahun," Kata Hakim Rosmina.
Perbuatan Honggo bersama dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai 2,7 miliar dollar AS (sekitar Rp 37,8 triliun).
Sementara itu, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Djoko Harsono divonis empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga menilai Raden Priyono dan Djoko Harsono terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara yang sama.
JPU Kejaksaan Agung Bima Suprayoga terhadap putusan itu mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Honggo.
"Nanti setelah (putusan) inkracht (berkekuatan hukum tetap) kami akan tetap melakukan langkah-langkah pencarian terhadap Pak Honggo Wendratno," kata Bima seusai sidang.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, JPU akan pikir-pikir dahulu terkait vonis ini.
“Baik JPU maupun para terdakwa dan penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” ucap Hari.
Ke depannya, menurut Hari, JPU bekerja sama dengan pihak terkait lainnya akan terus mencari keberadaan Honggo.
Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Baca juga: Tanpa Kehadiran, Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina.
TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.