JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Satu calon tersangka itu adalah komisaris di PT APJ, sebagai perusahaan yang memberangkatkan para ABK tersebut.
“Ini ada tersangka satu lagi, komisaris dari PT ini akan kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita lakukan pemanggilan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Ini Peran dan Modus Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629
Kendati demikian, Ferdy tidak menyebutkan lebih jauh perihal inisial komisaris tersebut.
PT APJ diketahui telah memberangkatkan delapan ABK untuk bekerja di kapal Long Xing 629.
Tujuh kru kapal telah kembali dan satu ABK meninggal.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang dari perusahaan tersebut sebagai tersangka berinisal WG.
Modus tersangka adalah menjanjikan para korban bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal hingga gaji sebesar 4.200 dolar AS selama 14 bulan bekerja.
Namun, menurut Ferdy, para korban malah tidak menerima gaji sama sekali.
Baca juga: Tiga Agen ABK WNI Kapal Long Xing 629 Jadi Tersangka Perdagangan Orang
“Kesemuanya ini tidak menerima gaji. Alasan dari tersangka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki atau menandatangi kontrak kerja dengan mereka tapi melimpahkan kepada perusahaan yang di Busan,” tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.