JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Tersangka berinisial Z tersebut ditangkap di Jakarta pada Jumat (12/6/2020).
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung mengatakan, tersangka merupakan mantan direktur PT SMG.
“Zakaria, eks direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK Long Xing 629 ditangkap terkait kasus dugaan TPPO terkait kapal Long Xing 629,” tutur John ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Begini Kronologi Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 Menurut Polisi
Menurut keterangan polisi, peran tersangka berhubungan dengan perjanjian kerja laut para ABK.
“Tersangka yang melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT SMG,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 KUHP.
Dengan begitu, total tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini berjumlah empat orang.
Tiga tersangka lainnya yaitu, JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, dan WG dari PT APJ.
Baca juga: Ini Peran dan Modus Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Kapal Long Xing 629
Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.
Sementara, kru kapal yang diberangkatkan PT SMG hanya menerima upah sebesar 1.350 dollar AS selama 14 bulan bekerja.
Gaji kru kapal yang diberangkatkan PT LPB malah dipotong. Pada akhirnya, korban hanya menerima 650 dollar AS dari upah yang dijanjikan.
Baca juga: Kasus Kapal Long Xing 629 yang Menguak Masalah Perlindungan ABK WNI di Kapal Asing
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 buku paspor, 14 seaman book, 14 tiket keberangkatan, 10 kontrak kerja, dan 14 slip gaji.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.
Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.