Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersuhu Tubuh Tinggi dan Tak Pakai Masker Tak Boleh Masuk ke Mal

Kompas.com - 22/06/2020, 17:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 menetapkan sejumlah protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum seperti mal atau pusat perbelanjaan.

Aturan tersebut salah satunya melarang pekerja atau pengunjung memasuki mal jika bersuhu di atas 37,3 derajat celsius.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk," kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).

Reisa mengatakan, sebelum memasuki mal, petugas wajib memeriksa suhu tubuh para pekerja dan pengunjung di semua pintu masuk.

Baca juga: Begini Persiapan Central Park dan Neo Soho Mall Jelang Pembukaan Mal

Petugas yang melakukan pemeriksaan diwajibkan menggunakan masker dan pelindung wajah. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksaan dianjurkan didampingi oleh petugas keamanan.

Selain yang bersuhu tubuh tinggi, pengunjung dan pekerja yang tidak memakai masker juga tak diizinkan memasuki mal.

"Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga," ujar Reisa.

Selain aturan tersebut, terdapat sejumlah protokol lain yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan, seperti membatasi jumlah pengunjung.

Baca juga: Pengunjung Summarecon Mall Bekasi Kini Wajib Check In dan Check Out dengan QR Code

Tidak hanya itu, saat mengantre, harus dilakukan pengaturan jarak antar-orang minimal 1 meter.

Oleh karena itu, tempat-tempat yang pada umumnya menimbulkan antrean harus diberi penanda, seperti di pintu masuk mal, kasir, lift, dan eskalator.

Pengunjung dan pekerja pun diminta untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir selama di dalam mal.

"Sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner, melalui WhatsApp atau SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya," kata Reisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com