Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Bawaslu, Ini Kelebihan dan Kekurangan Kampanye Daring

Kompas.com - 19/06/2020, 17:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rancangan Peraturan PKPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam membatasi terjadinya pertemuan tatap muka di sejumlah tahapan, salah satunya kampanye.

Pada rancangan PKPU itu, kampanye metode pertemuan terbatas dan tatap muka (dialog) dilakukan secara virtual. Apabila kampanye digelar secara langsung, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, kampanye metode rapat umum (kampanye akbar) hanya dapat digelar secara daring.

Menurut Fritz, terdapat kelebihan dan kekurangan terhadap rancangan ini.

"Kalau kita lihat dalam PKPU pemilihan dalam bencana, pertemuan secara tatap muka itu kan sangat dibatasi jumlahnya. Pertemuan rapat umum itu semuanya bersifat online," kata Fritz dalam diskusi yang digelar secara daring, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: 369 ASN Langgar Netralitas di Pilkada, Mayoritas Kampanye di Medsos

Jika kampanye digelar secara daring, kata Fritz, maka kelebihannya adalah jumlah peserta tidak terbatas. Lebih banyak masyarakat yang bisa mengikuti kampanye karena tak digelar terbatas di wilayah tertentu.

Namun, bagi calon kepala daerah yang tidak memiliki dana besar, kampanye daring dapat menjadi persoalan baru karena pelaksanaannya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Bagi seorang calon yang memiliki dana tidak terbatas dia bisa melakukan kampanye online seberapa banyak, bisa lewat push, kalau bapak ibu punya Facebook, bisa di-push ke masing-masing orang, bisa di internet, bisa di koran-koran online," ujar Fritz.

"Tapi bagaimana dengan orang yang tidak memiliki kemampuan dana untuk bisa mengelola iklan atau pun kampanye melalui media online atau daring," tutur dia.

Namun demikian, Fritz mengaku, baik kampanye digelar secara virtual atau langsung, pihaknya tetap berkewajiban melakukan pengawasan.

Selain menyiapkan pengawasan pada tahap kampanye, Bawaslu juga tengah bersiap mengawasi jalannya tahapan Pilkada lain yaitu verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Pada tahapan itu, petugas penyelenggara pemilu di daerah akan mendatangi orang-orang yang memberikan dukungan mereka untuk peserta Pilkada jalur independen.

Baca juga: KPI: Kalau Kampanye di Internet, Kami Khawatir Tak Efektif

Menurut Fritz, pihaknya harus memastikan bahwa petugas penyelenggara pemilu di daerah menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan yang bakal mulai digelar pasa 24 Juni 2020 itu.

"Bahwa di dalam menjalankan protokol kesehatan maka petugas verifikasi diharapkan tidak melakukan sentuhan fisik, menjaga jarak, (menggunakan) masker dan hand sanitizer," kata Fritz.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com