Pembatalan itu dapat dilakukan pemerintah kabupaten/kota dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim Gugus Tugas kabupaten atau kota bisa memutuskan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas provinsi dan pusat," kata Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Ia meminta pemda setempat tetap melaksanakan tes massal Covid-19 dengan pelacakan agresif, meski telah menerapkan kenormalan baru.
"Kabupaten atau kota yang berada di zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan tetap melakukan testing masif, tracing agresif, dan isolasi ketat untukk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Doni.
Baca juga: Wapres: Kita Harus Siap Hadapi New Normal
Ia menjelaskan, dalam menyongsong kenormalan baru, pemda setempat harus melakukan prakondisi sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Doni mengatakan, prakondisi yang dimaksud yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi dengan melibatkan dokter, pakar epidemiologi dan kesehatan, hingga pakar ekonomi.
"Proses keputusan ini harus melalui keputusan tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing daerah dan dilaksanakan secara gotong royong," tutur Doni.
Baca juga: TNI Siap Disiplinkan Masyarakat dalam Pemberlakuan New Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.