Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajian KPK soal Kartu Prakerja: Ada Konflik Kepentingan, Rawan Fiktif, hingga Materi Tak Memadai

Kompas.com - 19/06/2020, 07:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian atas Program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.

"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020)

Proses pendaftaran

Aspek pertama yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran. Ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu 143.000 orang.

"Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu sebesar 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Alex.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Dianggap Bermasalah, Ini 7 Rekomendasi KPK

KPK pun merekomendasikan agar peserta yang disasar tidak mendaftar secara daring untuk menjadi peserta program, tetapi dihubungi oleh manajemen pelaksana.

KPK juga menilai, penggunaan fitur recognition untuk pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar tidak efisien sehingga pengenalan peserta sebaiknya cukup menggunakan NIK.

Kemitraan dengan platform digital

KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam hal ini, KPK mendorong agar pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja, termasuk penyediaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.

KPK juga menemukan adanya konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.

"Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," kata Alex.

Baca juga: Kajian KPK atas Kartu Prakerja: Konflik Kepentingan hingga Potensi Kerugian Negara

Alex menegaskan, konflik kepentingan tidak boleh terjadi sehingga 250 pelatihan yang teindikasi konflik kepentingan itu harus dihentikan penyediaannya.

Materi pelatihan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com