Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Madrasah dan PT Keagamaan Mengacu pada SKB 4 Menteri soal Panduan Pembelajaran

Kompas.com - 18/06/2020, 19:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pelaksanaan belajar dan mengajar di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan mengikuti panduan dari surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Fachrul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

"Penyelenggaran pendidikan seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan mengikuti panduan yang diselenggarakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, karenanya Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri telah susun SKB tentang panduan pembelajaran," kata Fachrul.

Baca juga: Kemenag Bahas SKB Protokol Kesehatan Lembaga Pendidikan dan Pesantren

Fachrul menjelaskan, sejumlah kebijakan sudah disiapkan Kemenag agar pembelajaran di madrasah bisa terlaksana dengan baik. Misalnya, menyediakan e-learning secara gratis.

"Mengadakan e-learning madrasah sebagai pendukung terlaksananya pelaksanaan daring secara gratis disebarkan kepada seluruh madrasah, ini sudah sejak Maret dan sudah diakses 14.820 madrasah 112.00 kelas online," ujarnya.

Fachrul juga mengatakan, Kemenag bekerja sama dengan lembaga penyiaran khusus untuk pembelajaran bagi sekolah madrasah.

Selain itu, bagi sekolah madrasah yang berada di daerah diberikan bantuan internet untuk mengakses pembelajaran secara online.

"Menyediakan bantuan internet untuk madrasah di daerah 3T melalui kerja sama kominfo dan Telkom pada Mei, menyediakan paket kuota berjangka untuk guru dan siswa melalui kerjasama dengan Telkomsel," ucapnya.

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, bagi daerah yang tak mendapatkan akses internet, Kemenag menerapkan program guru kunjung.

"Menyelenggarakan program guru kunjung bagi madrasah yang tidak terjangkau internet dan radio," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk memulai tahun ajaran pada bulan Juli 2020.

Agus mengatakan, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

"SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal,” ucap Agus.

Baca juga: SKB 4 Menteri Atur Kegiatan Belajar Mengajar di Era Kenormalan Baru

"Dan ada beberapa ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud dan Kemenag," lanjutnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, SKB tersebut merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan.

Panduan tersebut, menurut Agus, akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com