Salin Artikel

Menag: Madrasah dan PT Keagamaan Mengacu pada SKB 4 Menteri soal Panduan Pembelajaran

Hal ini disampaikan Fachrul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

"Penyelenggaran pendidikan seperti madrasah dan perguruan tinggi keagamaan mengikuti panduan yang diselenggarakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, karenanya Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri telah susun SKB tentang panduan pembelajaran," kata Fachrul.

Fachrul menjelaskan, sejumlah kebijakan sudah disiapkan Kemenag agar pembelajaran di madrasah bisa terlaksana dengan baik. Misalnya, menyediakan e-learning secara gratis.

"Mengadakan e-learning madrasah sebagai pendukung terlaksananya pelaksanaan daring secara gratis disebarkan kepada seluruh madrasah, ini sudah sejak Maret dan sudah diakses 14.820 madrasah 112.00 kelas online," ujarnya.

Fachrul juga mengatakan, Kemenag bekerja sama dengan lembaga penyiaran khusus untuk pembelajaran bagi sekolah madrasah.

Selain itu, bagi sekolah madrasah yang berada di daerah diberikan bantuan internet untuk mengakses pembelajaran secara online.

"Menyediakan bantuan internet untuk madrasah di daerah 3T melalui kerja sama kominfo dan Telkom pada Mei, menyediakan paket kuota berjangka untuk guru dan siswa melalui kerjasama dengan Telkomsel," ucapnya.

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, bagi daerah yang tak mendapatkan akses internet, Kemenag menerapkan program guru kunjung.

"Menyelenggarakan program guru kunjung bagi madrasah yang tidak terjangkau internet dan radio," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk memulai tahun ajaran pada bulan Juli 2020.

Agus mengatakan, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

"SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal,” ucap Agus.

"Dan ada beberapa ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud dan Kemenag," lanjutnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, SKB tersebut merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan.

Panduan tersebut, menurut Agus, akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/19364161/menag-madrasah-dan-pt-keagamaan-mengacu-pada-skb-4-menteri-soal-panduan

Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke