Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APD Langka dan Mahal, Tenaga Kesehatan Gugat Dua UU Ini ke MK

Kompas.com - 17/06/2020, 21:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon gugatan adalah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili ketua umumnya bernama dr. Mahesa Paranadipa Maykel.

Gugatan mereka berangkat dari langka dan mahalnya alat pelindung diri (APD) selama pandemi Covid-19. Menurut pemohon, hal ini berujung pada terancamnya kesehatan para tenaga medis.

Bahkan, akibat kelangkaan APD dan harganya yang tinggi, sudah banyak tenaga medis meninggal dunia karena tertular corona.

"Fasilitas pelayanan kesehatan yang ingin menyediakan APD secara mandiri harus menghadapi harga APD yang meningkat tajam dan menjadi langka di pasaran," kata Kuasa Hukum pemohon Aisyah Sharifa dalam persidangan yang dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Ketua Gugus Tugas Covid-19: Jumlah APD Cukup, Bahkan Lebihi Kapasitas

"Hal ini berujung pada banyak tenaga kesehatan yang tertular Covid-19 dalam dua bulan terakhir," lanjut dia.

Selain keberadaannya yang langka dan harganya yang tinggi, APD yang tersedia dinilai belum sesuai standar kesehatan.

Hal itu, menurut pemohon, menjadi salah satu penyebab banyaknya tenaga medis yang tertular virus.

"Ketiadaan pemerintah dalam regulasi penyediaan APD ini membuat banyak tenaga kesehatan bekerja tanpa menggunakan APD yang sesuai standar," ujar Aisyah.

Pada setiap undang-undang yang digugat pemohon menyoal satu pasal.

Pertama, Pasal 9 Ayat (1) UU Penyakit Menular yang menyabut bahwa "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya".

Menurut pemohon, seharusnya para tenaga medis yang menangani Covid-19 diberi penghargaan, salah satunya dengan insentif.

Penghargaan lainnya yaitu santunan dari pemerintah pada keluarga tenaga medis dan nonmedis yang gugur saat bertugas menangani pandemi ini.

Baca juga: Larangan Dicabut, Masker dan APD Kini Boleh Diekspor Lagi

Aturan kedua yang digugat ialah Pasal 6 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Pasal ini berbunyi, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".

Mengingat pentingnya ketersediaan APD, pemohon berpangan bahwa seharusnya APD disebutkan sebagai "sumber daya yang diperlukan" dalam pasal tersebut.

Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan frasa "dapat" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga meminta supaya Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga medis dan nonmedis yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com