Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Cipta Kerja Akan Dilanjutkan, PSHK Pertanyakan Evaluasi Aturannya

Kompas.com - 17/06/2020, 06:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mempertanyakan evaluasi aturan yang masuk dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal itu menyusul rencana DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Bagaimana evaluasi undang-undang yang akan diomnibuskan tersebut. Implementasinya seperti apa, hal-hal seperti ini yang tidak keluar dalam pembahasan omnibus law," ujar Direktur Eksekutif PSHK Gita Putri Damayana dalam webinar, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: DPR Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga RUU Pelindungan Data Pribadi

Menurut dia, sebelum dilakukan pembahasan omnibus law, seharusnya pemangku kebijakan terlebih dahulu melakukan evaluasi perjalanan aturan tersebut.

Di sisi lain, pihaknya juga khawatir jika lolosnya RUU Cipta Kerja tetap disikapi pragmatis oleh DPR, misalnya dengan mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika hal itu terjadi, kata dia, maka akan sangat disayangkan. Sebab, anggota DPR diberi mandat untuk menyampaikan naskah akademik kepada masyarakat ketika turun ke daerah.

"Sehingga ketika mereka bilang uji materi saja, ini berangkat dari logika yang sangat mubazir dan bisa dibilang bukan seperti inilah MK kita dibentuk," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membuka masa persidangan IV tahun 2019-2020, Senin (15/6/2020).

Puan mengatakan, DPR telah memiliki sejumlah agenda strategis, antara lain melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, akan dibahas pula RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pada Masa Persidangan IV ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk dapat diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi diplomasi," kata Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: AHY: RUU HIP Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Sistem Ketatanegaraan

Ia menyatakan, DPR dan pemerintah harus memberikan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan suatu undang-undang.

Puan menjamin undang-undang yang telah disepakati sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dapat diselesaikan dengan baik meski pandemi Covid-19 masih melanda.

"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk undang-undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan undang-undang," ujar dia. 

Puan mengatakan, DPR menaruh perhatian khusus agar pelaksanaannya pada 9 Desember mendatang tetap menyesuaikan protokol kesehatan Covid-19.

Puan meminta pemerintah mempersiapkan Pilkada 2020 secermat mungkin.

"Pemerintah dan pihak penyelenggara agar dapat mempersiapkan hal ini sebaik-baiknya, sehingga pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 Desember 2020," kata Puan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com