Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY: RUU HIP Berpotensi Munculkan Tumpang Tindih Sistem Ketatanegaraan

Kompas.com - 16/06/2020, 20:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, partainya menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang diinisiasi oleh DPR.

Menurut dia, bila pembahasan RUU dilakukan saat ini, maka hal itu akan mengalihkan perhatian negara dan masyarakat di dalam menangani persoalan pandemi Covid-19 yang telah membuat kondisi perekonomian dan kesehatan publik menjadi rapuh.

"Sekali lagi kami tegaskan, RUU HIP ini tidak urgen untuk dibahas ke tahapan berikutnya," kata AHY melalui akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).

Ia menambahkan, ada sejumlah hal fundamental yang membuat Demokrat menolak melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Pertama, RUU HIP memunculkan tumpang tindih di dalam sistem ketatanegaraan.

Sebab, Pancasila sebagai landasan pembentukan Undang-Undang Dasar justru hendak diatur oleh Undang-Undang.

"Hal ini membuat Pancasila menjadi sekedar aturan teknis dan tidak lagi menjadi sumber nilai kebangsaan" kata dia.

Baca juga: Tunda RUU HIP, Yasonna Berharap DPR Dengar Masukan dari Masyarakat

Selain itu, RUU HIP juga dipandang mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang disusun oleh para pendiri bangsa.

Indikator yang paling sederhana, sebut AHY, tidak dimuatnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

"Padahal, TAP MPR tersebut adalah landasan historis dalam membicarakan bagaimana Pancasila menjaga persatuan bangsa. Kita tidak lupa bagaimana sejarah membuktikan kelompok faham marxisme/komunisme di Indonesia pernah berusaha menghancurkan Pancasila. Ini yang kami tangkap juga jadi keprihatinan keluarga besar TNI," ungkap AHY.

Di samping itu, ia menambahkan, Demokrat sepakat dengan pendapat sejumlah organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menangkap adanya nuansa sekuleristik hingga ateistik di dalam draf RUU tersebut.

Salah satunya tercermin di dalam frasa '...Ketuhanan yang Berkebudayaan' yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (2) draf RUU HIP.

Frasa tersebut, imbuh AHY, seolah memuat upaya untuk mengingkari kesepakatan yang dibuat para pendiri bangsa untuk tetap memegang teguh NKRI berdasarkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Jika dibiarkan, ini berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi hingga perpecahan," kata AHY.

Baca juga: Jadi Polemik di RUU HIP, Ini Isi Tap MPRS XXV/1966

Selain itu, upaya memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila juga bertentangan dengan semangat Pancasila yang seutuhnya.

"Hal itu akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik, bahkan hanya fokus pada urusan kegotongroyongan," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com